1.BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang pemodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha –
badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri
sekarang terdapat 3 macam yaitiu Perjan, Perum, Persero.
Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perum adalah
perjan yang sudah diubah. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikan Persero adalah mencari
keuntungan dan memberikan pelayanan kepada umum.
B. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah adalah perusahaan yang didirikan
dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan
mengelola BUMD ditegaskan dalam peraturan pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang
kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-Ciri BUMN:
·
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun
secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha
berada di tangan pemerintah.
·
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang
berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan
tanggung jawab pemerintah.
·
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada
masyarakat
·
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan
utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta
terjaminya prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan pemerintah
sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak
lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·
Modal juga
diperoleh dari bantuan luar negeri.
·
Bila
memperoleh keuntungan,, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Manfaat BUMN:
·
Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan
kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·
Membuka dan
memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·
Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
·
Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan
dan mengembangkan perekonomian negara.
Bentuk – bentuk BUMN
Ada beberapa bentuk BUMN antara lain
:
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan
mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai
perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·
Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang
·
Modalnya
berbentuk saham
·
Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·
Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·
Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·
Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·
RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·
Dipimpin
oleh direksi
·
Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·
Tidak
mendapat fasilitas negara
·
Tujuan utama
memperoleh keuntungan
·
Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
·
Pegawainya
berstatus pegawai Negeri
2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara
lain sebagai berikut:
·
memberikan
pelayanan kepada masyarakat
·
erupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
·
dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
·
status
karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
·
Perusahaan
jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun
1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum
Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan
yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
·
Perusahaan
Jawatan Pengadaian bernaung dibawah Departeme Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan
Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
3. Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan Umum (PERUM) adalah suatu
perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
Contohnya
yaitu :
·
Perum
Pegadaian
·
Perum
Jasatirta
·
perum damri
·
perum antara
·
perum peruri
·
perum
perumnas
·
perum balai
pustaka
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·
Melayani
kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
·
Artinya,perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·
Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·
Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
·
Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
2. BUMD
Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) adalah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh
pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD
ditegaskan dalam peraturan pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang kewenangan
pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom
Ciri-ciri BUMD
BUMD mempunyai beberapa ciri yaitu :
v Pemerintah berkedudukan sebagai
pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
v Sebagai stabillisator perekonomian
dalam rangka menyejahterakan rakyat
v Sebagai sumber pemasukan negara
v Seluruh atau sebagian besar modalnya
milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
v Direksi bertanggung jawab penuh atas
BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Contoh BUMD
v Bank Pembangunan Daerah (BPD
v Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
v Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus
kota).
B. Maksud dan Tujuan pendirian BUMN dan
BUMD
BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan sebagai
berikut:
·
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada
masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional dn membantu penerimaan keuangan negara.
·
Meyelenggarakan
kepetingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
·
Turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Tujuan BUMD adalah ikut serta melaksanakan pembangunan
ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah yang bersangkutan.
C. Peran BUMN/BUMD dalam
perekonomian Indonesia
Badan Usaha milik negara/daerah memiliki peranan yang
besar dalam meningkatkan kemakmuran rakyat indonesia pada umumnya dan daerah
pada khususnya. Berdasarkan pasal 33 dan penjelasannya UUD 1945, peranan BUMN
dan BUMD itu sebagai berikut :
·
Mengembangkan
perekonomian negara dan penerimaan Negara
·
Memupuk
keuntungan (Persero) dan pendapatan
·
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum (Perum) berupa barang dan jasa berdaya saing tinggi bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak
·
Menjadi
perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan badan usaha swasta dan
koperasi
·
Menyelenggarakan
kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegitan dan badan usaha swasta dan
koperasi
·
Membimbing
sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah (sektor usaha
informal) dan sektor koperasi.
·
Melaksanakan
dan menunjang pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi
dan pembangunan
Secara
keseluruhan, perusahaan-perusahaan negara memainkan peran penting dalam
perekonomian nasional. Selain, menyumbang dan pembentukan modal nasional.
D. Kelebihan dan Kekurangan BUMN dan BUMD
BUMN/ BUMD bercirikan birokrasi
didirikan berdasarkan amanah UUD 1945 dan peraturan pemerintah, memiliki
beberapa kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan BUMN/ BUMD
Ø Meringankan beban pengeluaran
konsumsi masyarakat melalui peetapan
harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang
lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
Ø Membantu sektor swasta mengelola
sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat
dibutuhkan oleh masyarakat.
Ø Menyerap tenaga kerja formal dengan
seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih
berkualitas handal.
Ø Mudah mengumpulkan modal, karena
modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
Ø Pengelolaannya berasal dari direksi
dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan
profesional.
Kekurangan BUMN/ BUMD
v Keterbatasan kemampuan dan keahlia
dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian
v Pada situasi tertentu bertindak
sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak
(perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk
kesejahteraan rakyat
v Pendiriannya sukar karena harus
melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar