Jumat, 16 Mei 2014

LETTER OF CREDIT,DAN BANK GARANSI



          1.  Pengertian Letter of Credit
    Letter of Credit atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC,  adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Letter of Credit (L/C) Letter of Credit Merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antarpulau). Kegunaan Letter of Credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importer) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya. Pengertian secara umum Letter of Credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importer) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ke tiga (penerima Letter of Credit atau eksportir). Letter of Credit sering disebut dengan kredit berdokumen. Pembukaan Letter of Credit oleh importer dilakukan nasabah melalui bank yang disebut Opening Bank atau Issuing Bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut Advising Bank.
     


                                                                                                                                 1

A. Jenis – Jenis Letter of Credit
·         Revocable L/C
     Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh openeratau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
·         Irrevocable L/C
   Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
·         Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
·         Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
       
                                                                                                           2
·         Documentary Letter of Credit
     Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
·         Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik    sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam haldocumentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
·         Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.




                                                                                                       


                                                                                                                    3
·         Back to Back L/C
    Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
·         Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
·         Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by"   oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.



   4
2. Pengertian Bank Garansi
 Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan   kepada  pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Biasayan transaksi atau proyek dalam nilai yang besar mempersyaratkan penyertaan Jaminan Bank (Bank Guarantee). Untuk memenuhi kebutuhan bisnis ini, pihak bank dapat mengeluarkan Bank Garansi/Standby LC. Anda dapat memilih jenis Bank Garansi yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.
    A, Tujuan Bank Garansi :
               1. Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam
        memperlancar transaksi nasabah,
    2. Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan
        keyakinan bahwa  pemegang jaminan tidak akan menderita
        kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya,
        karena pemegang akan mendapat ganti rugi,
    3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang
        dijaminkan dan yang menerima jaminan,
    4. Memberikan rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha baik,
bagi bank maupun pihak lainnya,
               5. Bagi bank disamping keuntungan yang diatas juga akan
                   memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar
                   nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.


                                                                                                                                       5

     B. Proses Penerbitan Bank Garansi

    Proses penerbitan Kontra Bank Garansi dimulai dari Principal                    yang menghubungi Surety Company dengan membawa:

1. Surat Permohonan penerbitan Kontra Bank garansi,
2. Dokumen-dokumen standard proyek lengkap,
3. Company profile Principal .
   Selanjutnya Surety Company akan melakukan verifikasi data dan analisa data, dan bila perlu survey ke lokasi Principal maupun proyek yang akan dikerjakan. Berdasarkan verifikasi dan survey tersebut akan dilakukan analisa 5C:
1. Character, merupakan watak, sifat, kebiasaan Principal sangat    berpengaruh pada pemberian Jaminan. Surety company dapat meneliti apakah calon Principal/debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu Surety Company juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer Principal. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung secara on-line dengan Bank sentral.
   6
    2. Capacity atau Kapasitas adalah berhubungan dengan    kemampuan Principal untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, Surety Company dapat meneliti kemampuan Principal dalam bidang keuangan, manajemen, pemasaran, dan lain lain
    3. Capital atau modal, atau Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki Principal atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan Principal dalam usahanya, Surety Company dapat menilai modal Principal. Semakin banyak modal yang ditanamkan, Principal akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.
4. Condition, atau Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal    calon Principal juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli, masyarakat luas, pasar, persaingan, perkembangan tehnologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya
    5. Collateral, atau Jaminan. Namun, Kontra Bank Garansi    merupakan unconditional bond atau jaminan tanpa syarat, dimana Surety Company harus membayar kerugian yang diajukan oleh Bank Penerbit Garansi Bank atas pencairan yang diajukan oleh Obligee kepada Bank sebagai akibat dari wanprestasi Principal kepada Obligee.

                                                                                                                           7
          Dengan demikian sebagai pengganti collateral maka harus dipastikan bahwa Principal memiliki good performance serta proyek yang dikerjakan adalah layak. dan  didukung pula oleh indemnity agreement to surety atau penggantian klaim yang diajukan oleh bank penerbit Bank Garansi kepada surety company yang ditanda tangani oleh Principal. Setelah Surety Company menyetujui untuk menjamin Principal, maka selanjutnya Surety Company merekomendasikan Principal kepada Bank agar dapat diterbitkan Bank Garansi yang nantinya akan diserahkan ke Obligee.
     Berdasarkan penerbitan Bank Garansi tersebut kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Bank Garansi untuk diserahkan kepada Bank. Seperti proses pemberian kredit bank kepada debitur umumnya, maka Principal juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang disyaratkan oleh Bank terkait. Hal ini dikarenakan status Principal adalah bagian dari portofolio Bank yang akan dilaporkan ke Bank Indonesia.









                                                                                                              
   8
                   C. Jenis - Jenis Bank Garansi :
·   Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond).
·   Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance
    Payment Bond)
·   Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance  Bond).
·    Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond).
·    BankGaransi kepada Maskapai Pelayaran (ShippingGuarantee).  
·   Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer).
·   Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk.
·   Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap.
·   Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan dan Energi.
·   Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit.
·   Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku.







                                                                                                                                       9
         3. Pengertian Bank Syariah Dan Sejarah Perkembangannya

        Pengertian Bank Syariah menurut Ensiklopedia bebas adalah     (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) Yaitu suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).  Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Untuk pertama kalinya, pembentukan bank syari’ah didirikan di   mesir pada tahun 1963 dengan nama Bank Syari’ah Myt-Ghamr, yang permodalannya dibantu oleh Raja Faisal dari Arab Saudi. Pendirian Bank Syari’ah Myt-Ghamr dipelopori oleh Ikhwanul Muslim, tetapi tidak berlangsung lama karena segera dibubarkan oleh Gamal Abdul Nashr.
namun demikian, eksperimen pendirian Bank Bank Syari’ah Myt-Ghamr (1963-1967) ini telah mampu merangsang pemikiran tentang kemungkinan didirikannya lembaga islam yang bergerak dibidang keuangan dan investasi dengan keuntungan yang layak.
Masih dimesir dengan dipeloporimoleh seorang hartawan yang bernama Thalut Harb Pasha, pada tahun 1970 para hartawan mendirikan Bank syari’ah dengan nama Bank Mesir.

                                                                                                                                   
                                                                                                                                     10
 Bank ini mulai beroperasi pada tahun 1972 yang pada dasarnya merupakan lembaga swasta yang memiliki otonomi tersendiri. Kegiatannya terutama dalam bidang sosial, membantu usaha pengusaha kecil dan menolong kaum Dhu’afa .
Selanjutnya bermunculan bank-bank syari’ah diberbagai negara islam. Peristiwa ini diawali oleh pertemuan ketiga dari menteri-menteri luar negeri Negara-negara islam di Jeddah pada tanggal 29 Februari 1972. Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan pembentukan Departemen Keuangan dan Ekonomi di bawah Sekretaris Jenderal yang ditugasi untuk menjelaskan sistem perbankan Islam dan mengumpulkan pendapat dari Negara-negara islam. Hasil dari kajian departemen ini dibicarakan pada pertemuan pertama Menteri-menteri keuangan Organisasi Konferensi Islam pada bulan desember1973. Dalam pertemuan ini dihasilkan pernyataan kehendak untuk mendirikan sebuah Bank Syari’ah. Perkembangan bank Syari’ah yang pesat ternyata tidak terlepas dari andil yang diperankan oleh Organisai Konferensi Islam (OKI) yang sejak tahun 1970-an banyak mengeluarkan anjuran dan mendorong Negara-negara anggotanya untuk meningkatkan prekonomian rakyat diNegara masing-masing. Sampai pada akhirnya Islamic Development Bank (IDB) bulan juli 1985 yang berkantor di jeddah.
Perbankan syari’ah pada dasarnya adalah sistem perbankan  yang didalam usahanya didasarkan  pada prinsip-prinsip hokum atau syari’ah islam dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan Al-hadits. Maksud dari system yang sesuai dengan syari’ah islam adalah beroperasi mengikuti ketentuan –ketentuan syari’at islam,


                                                                                                            11
 khususnya yang menyangkut tata-cara bermuamalat misaalnya dengan menjauhi praktik-praktik yang mengandung unsur-unsur riba dan melakukan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan. Sedangkan kegiatan usaha dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-hadits yang dimaksudkan beroperasi mengikuti larangan dan perintah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul Muhammad SAW.
Penekanan dalam pelarangan tersebut terutama berkaitan dengan praktik-paraktik bank uang mengandung dan menimbulkan unsur riba. Pada awalnya penerapan system perbankan syari’ah, pembentukan lembaga keuangan syari’ah, serta penciptaan produk-produk syari’ah dalam system keuangan untuk
menciptakan sesuatu kondisi bagi umat muslim agar melaksanakan semua aspek kehidupannya termasuk aspek ekonominya dengan berlandaskan Al Qur’an dan As-sunnah.
Saat ini,system perekonomian islam mengalaminperkembangan yang cukup pesat dan menjadi objek kajian dan penelitian kalangan barat. Sistem syari’ah dewasa ini telah terintegrasi dan berinteraksi dengan system perekonomian dunia.
Sistem perbankan syari’ah tidak lagi hanya dimonopoli dan diklaim sebagai sistem perbankan Negara-negara islam. disebutkan sebagai berikut:
a)    Masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap jenis operasi  dan produk-produk yang ditawarkan oleh bank-bank syari’ah.
b)    Jumlah dan jaringan kantor bank syari’ah yang masih terbatas sehingga menyulitkan masyarakat mengakses pelayanan bank syari’ah.

 12
Kendala tersebut terjadi karena perbankan syari’ah merupakan lembaga baru di Indonesia. keberadaan bank syari’ah dapat dapat dikatakan baru benar-benar muncul pada dekade 1990-an yang diawali dengan disyahkannya Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan. Oleh karena itu UU ini dapat dikatakan sebagai embrio penerapan bank syari’ah di Indonesia, meskipun sebenarnya UU ini tidak mengatur secara eksplisit mengenai perbankan syari’ah.

    1. SISTEM PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA
    Dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang berbah cepat, tantangan yang dinamis semakin kompleks, serta terintegrasi dengan perekonomian internasional. Diperlukan berbagai penyesuaian kebijakan dibidang perbankan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki dan memperkokoh  ketahanan perbankan nasional. Kebijakan perbankan yang komprehensif, transparan dan mengandung kepastian hukum tersebut diantaranya berkaitan dengan pengaturan kepemilikan dan permodalan, kepengurusan, perluasan jaringan, serta perubahan kegiatan usaha Bank syari’ah. Artinya, bank Indonesia antara lain tetap mempertimbangkan faktor-faktor kemampuan bank syari’ah, prinsip kehati-hatian operasional, tingkat persaingan yang sehat, tingkat kejenuhan jumlah bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah, pemerataan pembangunan ekonomi nasional, kelayakan rencana kerja, serta
kemampuan dan atau kelayakan pemilik, pengurus dan pejabat. Dalam pendirian bank syari’ah diperlukan dukungan permodalan yang kuat dan pemilik bank yang layak serta kondisi keuangan yang sehat sehingga Bank Syari’ah mampu bersaing dalam dunia perbankan internasional.

                                                                                                                               13
Hal ini sejalan dengan perkembangan globalisasi system keuangan dan pembukaan akses pasar serta perlskusn non-diskriminasi.
Sehubungan dengan itu terhadap pihak asing diberikan juga kesempatan untuk berperan serta dalam kepemilikan dan kepengurusan bank syari’ah dengan tetap memperhatikan aspek kemitraan dengan pihak nasional. Selain permodalan yang kuat, bank perlu didukung pula oleh pengurus, Dewan pengawas Syari’a, dan pejabat yang mampu dan kompeten untuk menglola bank secara sehat. Persyaratan kepengurusan  dan dewan pengawas syari’ah yang berkaitan dengan kualitas, kuantitas, perngkapan jabatan, dan independensi dari pengurus dan Dewan Pengurus Syari’ah diatur dengan cara seleksi administrative dan wawancara sebagai salah satu pilar dalm menciptakan good corporate governance.

1.    KEGIATAN USAHA BANK SYARI’AH
Bank syari’ah yang terdiri dari BUS, UUS, serta BPRS, pada dasrnya melakukan kegiatan usaha yang sama dengan bank konvensional, yaitu melakukan penghimpunan dana dan penyaluran dana masyarakat di samping penyediaan jasa jasa keuangan lainnya.
Adapun kegiatan usaha Bank Umum Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah adalah :
a.    Penghimpun dana
ü  modal inti,
ü  simpanan dan investasi
b.    Penyaluran dana
ü  Pembiayaan berdasarkan pola jual beli dengan akad murabahah, salam atau istishna’
ü  Pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau Musyarakah
 14
ü  Pembiayaan berdasarkan akad qardh
ü  Pembiayaan penyewa barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan  akad Ijarah atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik.
ü  Pengambilan utang berdasarkan akad Hawalah
ü  Pembiayaan multijasa
c.    Jasa keuangan perbankan
ü  Letter of credit (L/C) Impor syari’ah
ü  Bank garansi syari’ah
ü  Penukaran valuta asing
Pada dasarnya, produk yang ditawarkan perbankan syariah     dapat  dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu :
      1. Produk Penyaluramn Dana
      2. Produk Penghimpunan Dana
      3. Produk Jasa

3 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Suzan, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp700,000,000 (700 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: Suzaninvestment@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: Amisha1213@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Suzan, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Suzan, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: Lukman.karina@yahoo.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  2. We are authorized Financial consulting firm that work directly with
    A rated banks eg Lloyds Bank,BarclaysBank,hsbc bank etc
    We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
    Equally,we are ready to work with Brokers and financial
    consultants/consulting firms in their respective countries.
    We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
    consultants/consulting firms.
    Awaiting a favourable response from you.
    Best regards
    WALSH SMITH, ROBERT
    email : info.iqfinanceplc@gmail.com
    skype: cpt_young1

    BalasHapus
  3. The best 10 slots machines online | JTGHub
    Best 10 slots 논산 출장안마 machines online · 에볼루션 바카라 사이트 888 Casino – Top 안성 출장샵 Choice for Real Money · 천안 출장안마 Wild Casino · Sloty Casino 하남 출장안마 · PlayOJO.

    BalasHapus