1. Pengertian Letter of Credit
Letter of Credit atau sering disingkat menjadi L/C, LC,
atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan).
Letter
of Credit (L/C) Letter of Credit Merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk
memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri
(antarpulau). Kegunaan Letter of Credit adalah untuk menampung dan
menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importer) maupun penjual
(eksportir) dalam transaksi dagangannya. Pengertian secara umum Letter of
Credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya
importer) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk
kepentingan pihak ke tiga (penerima Letter of Credit atau eksportir). Letter of
Credit sering disebut dengan kredit berdokumen. Pembukaan Letter of Credit oleh
importer dilakukan nasabah melalui bank yang disebut Opening Bank atau Issuing
Bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang
diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau
disebut Advising Bank.
1
A. Jenis – Jenis Letter of
Credit
·
Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan
atau diubah secara sepihak oleh openeratau oleh issuing
bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
·
Irrevocable L/C
Irrevocable
L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan
selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut
dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel
yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus
atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
·
Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling
aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau
pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening
bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat
dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
·
Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat
lain untuk penarikan suatu wesel.
Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari
kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
2
·
Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia
harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam
syarat-syarat dari L/C.
·
Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary)
diberi hak untuk menarik sebagian dari
jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan
wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti
dalam haldocumentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary
L/C.
·
Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia
dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut.
Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai
atau tidak.
3
·
Back
to Back L/C
Dalam
L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi
hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan
banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan
menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
·
Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang
diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak
melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian
kepada pihak ketiga.
·
Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai
sebagai "stand by" oleh pihak
beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak
applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar
pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada
pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan
dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak
dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi
kewajibannya.
4
2. Pengertian
Bank Garansi
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang
dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Biasayan transaksi atau proyek dalam nilai
yang besar mempersyaratkan penyertaan Jaminan Bank (Bank Guarantee). Untuk
memenuhi kebutuhan bisnis ini, pihak bank dapat mengeluarkan Bank
Garansi/Standby LC. Anda dapat memilih jenis Bank Garansi yang sesuai dengan kebutuhan usaha
Anda.
A, Tujuan
Bank Garansi :
1. Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam
1. Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam
memperlancar transaksi nasabah,
2. Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan
2. Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan
keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita
kerugian bila pihak yang dijaminkan
melalaikan kewajibannya,
karena pemegang akan mendapat ganti
rugi,
3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang
3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang
dijaminkan
dan yang menerima jaminan,
4. Memberikan rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha baik,
4. Memberikan rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha baik,
bagi bank maupun pihak
lainnya,
5. Bagi bank disamping
keuntungan yang diatas juga akan
memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang
harus dibayar
nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.
5
B. Proses Penerbitan Bank Garansi
Proses penerbitan Kontra Bank Garansi dimulai dari Principal yang menghubungi Surety Company dengan membawa:
1. Surat Permohonan penerbitan Kontra Bank
garansi,
2. Dokumen-dokumen standard proyek lengkap,
3. Company profile Principal .
Selanjutnya
Surety Company akan melakukan verifikasi data dan analisa data, dan bila perlu
survey ke lokasi Principal maupun proyek yang akan dikerjakan. Berdasarkan
verifikasi dan survey tersebut akan dilakukan analisa 5C:
1. Character, merupakan watak, sifat, kebiasaan Principal sangat berpengaruh
pada pemberian Jaminan. Surety company dapat meneliti apakah calon Principal/debitur masuk ke dalam Daftar Orang
Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu Surety Company juga dapat meneliti
biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan
usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer Principal. Selain itu dapat
pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan
mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh
pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang
terhubung secara on-line dengan Bank sentral.
6
2. Capacity atau Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan Principal untuk mengembalikan
pinjaman. Untuk mengukurnya, Surety Company dapat meneliti kemampuan Principal
dalam bidang keuangan, manajemen, pemasaran, dan lain lain
3. Capital atau modal, atau Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki
Principal atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan Principal dalam
usahanya, Surety Company dapat menilai modal Principal. Semakin banyak modal
yang ditanamkan, Principal akan dipandang semakin serius dalam menjalankan
usahanya.
4. Condition, atau Keadaan perekonomian di sekitar tempat
tinggal calon Principal juga harus
diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa
datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli,
masyarakat luas, pasar, persaingan, perkembangan tehnologi, bahan baku, pasar
modal, dan lain sebagainya
5. Collateral, atau Jaminan. Namun, Kontra Bank Garansi merupakan unconditional
bond atau jaminan tanpa syarat, dimana Surety Company harus
membayar kerugian yang diajukan oleh Bank Penerbit Garansi Bank atas pencairan
yang diajukan oleh Obligee kepada Bank sebagai akibat dari wanprestasi
Principal kepada Obligee.
7
Dengan demikian sebagai pengganti collateral
maka harus dipastikan bahwa Principal memiliki good performance serta proyek yang dikerjakan
adalah layak. dan didukung pula oleh indemnity
agreement to surety atau penggantian klaim yang diajukan oleh bank
penerbit Bank Garansi kepada surety company yang ditanda tangani oleh
Principal. Setelah Surety Company menyetujui untuk menjamin Principal, maka
selanjutnya Surety Company merekomendasikan Principal kepada Bank agar dapat
diterbitkan Bank Garansi yang nantinya akan diserahkan ke Obligee.
Berdasarkan penerbitan Bank
Garansi tersebut kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Bank Garansi untuk diserahkan kepada Bank.
Seperti proses pemberian kredit bank kepada debitur umumnya, maka Principal juga
harus melengkapi persyaratan administrasi yang disyaratkan oleh Bank terkait.
Hal ini dikarenakan status Principal adalah bagian dari portofolio Bank yang
akan dilaporkan ke Bank Indonesia.
8
C.
Jenis - Jenis Bank Garansi :
·
Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender
Bond).
·
Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja
(Advance
Payment Bond)
·
Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance
Bond).
·
Bank
Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond).
·
BankGaransi
kepada Maskapai Pelayaran (ShippingGuarantee).
·
Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer).
·
Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk.
·
Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap.
·
Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan
dan Energi.
·
Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit.
·
Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan
Baku.
9
3. Pengertian
Bank Syari’ah Dan
Sejarah Perkembangannya
Pengertian Bank Syariah menurut
Ensiklopedia bebas adalah (Arab:
المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) Yaitu suatu sistem perbankan
yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem
ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau
memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk
berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan
konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya,
misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram,
usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Untuk
pertama kalinya, pembentukan bank syari’ah didirikan di mesir pada tahun 1963 dengan nama Bank
Syari’ah Myt-Ghamr, yang permodalannya dibantu oleh Raja Faisal dari Arab
Saudi. Pendirian Bank Syari’ah Myt-Ghamr dipelopori oleh Ikhwanul Muslim,
tetapi tidak berlangsung lama karena segera dibubarkan oleh Gamal Abdul Nashr.
namun
demikian, eksperimen pendirian Bank Bank Syari’ah Myt-Ghamr (1963-1967)
ini telah mampu merangsang pemikiran tentang kemungkinan didirikannya lembaga
islam yang bergerak dibidang keuangan dan investasi dengan keuntungan yang
layak.
Masih
dimesir dengan dipeloporimoleh seorang hartawan yang bernama Thalut Harb Pasha,
pada tahun 1970 para hartawan mendirikan Bank syari’ah dengan nama Bank Mesir.
10
Bank ini mulai beroperasi pada tahun 1972 yang
pada dasarnya merupakan lembaga swasta yang memiliki otonomi tersendiri.
Kegiatannya terutama dalam bidang sosial, membantu usaha pengusaha kecil dan
menolong kaum Dhu’afa .
Selanjutnya
bermunculan bank-bank syari’ah diberbagai negara islam. Peristiwa ini diawali oleh
pertemuan ketiga dari menteri-menteri luar negeri Negara-negara islam di Jeddah
pada tanggal 29 Februari 1972. Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan
pembentukan Departemen Keuangan dan Ekonomi di bawah Sekretaris Jenderal yang
ditugasi untuk menjelaskan sistem perbankan Islam dan mengumpulkan pendapat
dari Negara-negara islam. Hasil dari kajian departemen ini dibicarakan pada
pertemuan pertama Menteri-menteri keuangan Organisasi Konferensi Islam pada
bulan desember1973. Dalam pertemuan ini dihasilkan pernyataan kehendak untuk
mendirikan sebuah Bank Syari’ah. Perkembangan bank Syari’ah yang pesat ternyata
tidak terlepas dari andil yang diperankan oleh Organisai Konferensi Islam (OKI)
yang sejak tahun 1970-an banyak mengeluarkan anjuran dan mendorong
Negara-negara anggotanya untuk meningkatkan prekonomian rakyat diNegara
masing-masing. Sampai pada akhirnya Islamic Development Bank (IDB) bulan juli
1985 yang berkantor di jeddah.
Perbankan
syari’ah pada dasarnya adalah sistem perbankan yang didalam usahanya didasarkan pada
prinsip-prinsip hokum atau syari’ah islam dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan
Al-hadits. Maksud dari system yang sesuai dengan syari’ah islam adalah
beroperasi mengikuti ketentuan –ketentuan syari’at islam,
11
khususnya yang menyangkut tata-cara
bermuamalat misaalnya dengan menjauhi praktik-praktik yang mengandung
unsur-unsur riba dan melakukan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil
pembiayaan. Sedangkan kegiatan usaha dengan mengacu pada Al-Qur’an dan
Al-hadits yang dimaksudkan beroperasi mengikuti larangan dan perintah yang
terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul Muhammad SAW.
Penekanan
dalam pelarangan tersebut terutama berkaitan dengan praktik-paraktik bank uang
mengandung dan menimbulkan unsur riba. Pada awalnya penerapan system perbankan
syari’ah, pembentukan lembaga keuangan syari’ah, serta penciptaan produk-produk
syari’ah dalam system keuangan untuk
menciptakan sesuatu kondisi bagi
umat muslim agar melaksanakan semua aspek kehidupannya termasuk aspek ekonominya
dengan berlandaskan Al Qur’an
dan As-sunnah.
Saat
ini,system perekonomian islam mengalaminperkembangan yang cukup pesat dan
menjadi objek kajian dan penelitian kalangan barat. Sistem syari’ah dewasa ini
telah terintegrasi dan berinteraksi dengan system perekonomian dunia.
Sistem perbankan syari’ah tidak lagi
hanya dimonopoli dan diklaim sebagai sistem perbankan Negara-negara islam. disebutkan sebagai berikut:
a) Masih minimnya pemahaman masyarakat
terhadap jenis operasi dan produk-produk yang ditawarkan
oleh bank-bank syari’ah.
b) Jumlah dan jaringan kantor bank
syari’ah yang masih terbatas sehingga menyulitkan masyarakat mengakses
pelayanan bank syari’ah.
12
Kendala
tersebut terjadi karena perbankan syari’ah merupakan lembaga baru di Indonesia.
keberadaan bank syari’ah dapat dapat dikatakan baru benar-benar muncul pada
dekade 1990-an yang diawali dengan disyahkannya Undang-Undang No.7 Tahun 1992
tentang perbankan. Oleh karena itu UU ini dapat dikatakan sebagai embrio penerapan
bank syari’ah di Indonesia, meskipun sebenarnya UU ini tidak mengatur secara
eksplisit mengenai perbankan syari’ah.
1. SISTEM PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA
Dalam rangka
menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang berbah cepat, tantangan yang
dinamis semakin kompleks, serta terintegrasi dengan perekonomian internasional.
Diperlukan berbagai penyesuaian kebijakan dibidang perbankan. Kebijakan ini
diharapkan dapat memperbaiki dan memperkokoh ketahanan perbankan
nasional. Kebijakan perbankan yang komprehensif, transparan dan mengandung
kepastian hukum tersebut diantaranya berkaitan dengan pengaturan kepemilikan
dan permodalan, kepengurusan, perluasan jaringan, serta perubahan kegiatan
usaha Bank syari’ah. Artinya, bank Indonesia antara lain tetap mempertimbangkan
faktor-faktor kemampuan bank syari’ah, prinsip kehati-hatian operasional,
tingkat persaingan yang sehat, tingkat kejenuhan jumlah bank yang melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah, pemerataan pembangunan ekonomi
nasional, kelayakan rencana kerja, serta
kemampuan dan atau kelayakan
pemilik, pengurus dan pejabat. Dalam pendirian bank syari’ah diperlukan
dukungan permodalan yang kuat dan pemilik
bank yang layak serta kondisi keuangan yang sehat sehingga Bank Syari’ah mampu
bersaing dalam dunia perbankan internasional.
13
Hal ini sejalan dengan perkembangan
globalisasi system keuangan dan pembukaan akses pasar serta perlskusn
non-diskriminasi.
Sehubungan dengan itu terhadap pihak
asing diberikan juga kesempatan untuk berperan serta dalam kepemilikan dan
kepengurusan bank syari’ah dengan tetap memperhatikan aspek kemitraan dengan
pihak nasional. Selain permodalan yang kuat, bank perlu didukung pula oleh
pengurus, Dewan pengawas Syari’a, dan pejabat yang mampu dan kompeten untuk
menglola bank secara sehat. Persyaratan kepengurusan dan dewan pengawas
syari’ah yang berkaitan dengan kualitas, kuantitas, perngkapan jabatan, dan
independensi dari pengurus dan Dewan Pengurus Syari’ah diatur dengan cara seleksi
administrative dan wawancara sebagai salah satu pilar dalm menciptakan good
corporate governance.
1. KEGIATAN USAHA BANK SYARI’AH
Bank
syari’ah yang terdiri dari BUS, UUS, serta BPRS, pada dasrnya melakukan
kegiatan usaha yang sama dengan bank konvensional, yaitu melakukan penghimpunan
dana dan penyaluran dana masyarakat di samping penyediaan jasa jasa keuangan
lainnya.
Adapun
kegiatan usaha Bank Umum Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah adalah :
a. Penghimpun dana
ü modal inti,
ü simpanan dan investasi
b. Penyaluran dana
ü Pembiayaan berdasarkan pola jual
beli dengan akad murabahah, salam atau istishna’
ü Pembiayaan bagi hasil berdasarkan
akad Mudharabah atau Musyarakah
14
ü Pembiayaan berdasarkan akad qardh
ü Pembiayaan penyewa barang bergerak
atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad Ijarah atau sewa beli
dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik.
ü Pengambilan utang berdasarkan akad
Hawalah
ü Pembiayaan multijasa
c.
Jasa
keuangan perbankan
ü Letter of credit (L/C) Impor
syari’ah
ü Bank garansi syari’ah
ü Penukaran valuta asing
Pada
dasarnya, produk yang ditawarkan perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu :
1. Produk
Penyaluramn Dana
2. Produk Penghimpunan Dana
3. Produk Jasa
2. Produk Penghimpunan Dana
3. Produk Jasa
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Suzan, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp700,000,000 (700 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: Suzaninvestment@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: Amisha1213@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Suzan, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Suzan, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: Lukman.karina@yahoo.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
We are authorized Financial consulting firm that work directly with
BalasHapusA rated banks eg Lloyds Bank,BarclaysBank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1
The best 10 slots machines online | JTGHub
BalasHapusBest 10 slots 논산 출장안마 machines online · 에볼루션 바카라 사이트 888 Casino – Top 안성 출장샵 Choice for Real Money · 천안 출장안마 Wild Casino · Sloty Casino 하남 출장안마 · PlayOJO.